
Penangkapan Terjadi di Sebuah Apartemen
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Beby Prisillia diamankan bersama beberapa orang lainnya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim kepolisian menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.
“Benar, kami mengamankan seorang perempuan berinisial BP bersama dua orang lainnya. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kombes Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2025).
Polisi Sita Barang Bukti
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu, alat isap, dan beberapa butir pil psikotropika. Barang bukti tersebut kini telah dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan jenis dan kadar zat yang ditemukan,” tambah Mukti.
Onadio Leonardo Siap Kooperatif
Pihak keluarga, termasuk Onadio Leonardo, disebut siap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Melalui pernyataan singkat kepada media, mantan vokalis Killing Me Inside itu mengaku terkejut namun menghormati proses hukum yang berlaku.
“Saya kaget dan tentu sangat terpukul. Namun, saya akan mengikuti semua proses hukum dan memberikan dukungan moral kepada istri saya,” kata Onadio.
Kasus Narkoba di Kalangan Artis
Kasus ini menambah daftar panjang selebritas Indonesia yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, sejumlah artis seperti Rio Reifan, Jefri Nichol, dan Ridho Rhoma juga pernah berurusan dengan hukum karena kasus serupa.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. “Kami ingin memberikan efek jera. Siapa pun yang melanggar, akan kami proses,” tegas Mukti.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Jika terbukti bersalah, Beby Prisillia dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kategori:
Kasus Narkoba di Indonesia |
Selebritas Indonesia |
Onadio Leonardo |
Polda Metro Jaya
