Pembangunan Gedung Recycling Center Politeknik Negeri Manado Bermasalah, PPK Terancam Dipenjara

oleh -862 Dilihat
oleh

Pembangunan Gedung Recycling Center Politeknik Negeri Manado Bermasalah, PPK  Terancam Dipenjara - MegaManado.com

Tangkapan Manado — Proyek pembangunan Gedung Recycling Center di lingkungan Kampus Politeknik Negeri Manado kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan berbagai dugaan pelanggaran serius dalam proses pelaksanaannya. Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas penting bagi pengelolaan limbah dan edukasi lingkungan itu justru diduga kuat sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta mengalami perkembangan pekerjaan yang amburadul dan jauh dari standar teknis yang ditetapkan.

Dugaan “Main Mata” antara PPK dan Kontraktor

Sumber internal dan sejumlah pihak terkait menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Tonny Alalinti, diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan “main mata” dengan pihak kontraktor. Akibatnya, progres pekerjaan berjalan lambat, banyak item konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi, dan hingga kini proyek tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang layak.

Beberapa pekerja lapangan bahkan mengaku bahwa pengawasan teknis hampir tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pekerjaan dilakukan tanpa perencanaan detail yang memadai, dan seringkali terjadi perubahan di lapangan tanpa dokumen formal pendukung.

Kebijakan Diskresi yang Diduga Menabrak Aturan

Lebih memperkeruh keadaan, PPK Tonny Alalinti disebut telah membuat kebijakan diskresi yang dianggap menabrak berbagai ketentuan, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Lembaga (Perlem) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Memang secara aturan PPK diberi ruang untuk mengambil kebijakan diskresi dalam kondisi tertentu, namun diskresi tidak dapat dipakai untuk mengabaikan regulasi yang berlaku. Untuk itu, sejumlah pihak menilai langkah PPK tersebut sarat pelanggaran dan harus ditindaklanjuti melalui audit atau pemeriksaan lebih dalam.

Pergantian Sumber Dana yang Rancu dan Tidak Sesuai Mekanisme

Permasalahan semakin membesar ketika Tonny Alalinti menyebut bahwa proyek pembangunan yang bernilai Rp 902.893.660,00, yang awalnya bersumber dari APBN, kemudian dialihkan menjadi menggunakan anggaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Politeknik Negeri Manado setelah muncul berbagai kendala.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Menurut regulasi pengadaan barang dan jasa, perubahan sumber pendanaan dalam suatu kontrak harus dilakukan melalui adendum kontrak yang sah. Tidak hanya itu, proses adendum pun harus dilakukan sebelum batas waktu pelaksanaan kontrak berakhir.

Jika adendum dilakukan setelah jadwal pelaksanaan habis, maka secara hukum kontrak tersebut sudah tidak dapat diubah. Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan administrasi proyek.

Proyek Diduga Menyalahi Prosedur sejak Awal

Sejumlah pihak menilai proyek ini sejak awal telah berjalan di luar prosedur. Mulai dari proses tender, pengawasan, hingga eksekusi fisik menunjukkan pola ketidakteraturan. Terlebih lagi, pemindahan sumber dana tanpa landasan hukum yang jelas membuat posisi proyek ini semakin bermasalah.

Pakar hukum pengadaan barang dan jasa yang dimintai pendapat juga menyatakan bahwa langkah tersebut dapat masuk kategori penyimpangan prosedural, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila konstruksi tidak selesai atau tidak sesuai spesifikasi.

Seruan Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Melihat kompleksitas persoalan, sejumlah aktivis anti-korupsi, pemerhati pendidikan, serta mahasiswa Politeknik Negeri Manado mendesak agar Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, BPK, bahkan APIP dan APH lainnya turun tangan untuk melakukan audit forensik. Mereka meminta agar setiap pihak yang terlibat—baik PPK, kontraktor, maupun pejabat lainnya—bertanggung jawab atas ketidakberesan proyek tersebut.

Selain merugikan keuangan negara, proyek yang mangkrak ini dinilai menghambat pengembangan fasilitas kampus dan berdampak pada kegiatan akademik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan pengelolaan limbah.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.