Tangkapan Manado – Oknum wartawan salah satu media daring di Sulawesi Utara, berinisial MHN alias Hor (34), warga Kalasey, Kabupaten Minahasa, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado.
Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di dalam mobil. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan intensif untuk mengungkap kronologi lengkap serta motif di balik tindakan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku petugas amankan setelah korban melapor atas tindakan pelecehan yang ia alami di kawasan pusat kota Manado.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MHN yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini pelaku sedang diperiksa intensif oleh penyidik,” ujar Kompol Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika pelaku menjemput korban dengan alasan ingin berbincang terkait pekerjaan media. Namun, di perjalanan, pelaku justru melakukan tindakan tidak pantas di dalam mobil, memaksa korban dengan ucapan dan tindakan yang mengandung unsur pelecehan.
Korban yang panik berusaha keluar dari kendaraan dan langsung melapor ke pihak kepolisian. Kemudian tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Kalasey.
Baca Juga : Pertanian Masih Jadi Penyerap Tenaga Kerja Terbanyak di Sulut
“Pelaku sempat mengaku sebagai anggota Polri untuk menakuti korban, namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar,” ungkap salah satu penyidik PPA Polresta Manado.
Dari hasil identifikasi, MHN merupakan oknum wartawan dari media lokal yang sudah beberapa tahun bekerja di wilayah Manado dan sekitarnya. Polisi kini tengah mendalami apakah status wartawan itu benar dan apakah ada korban lain dengan modus serupa.
“Kami akan memeriksa latar belakang dan aktivitasnya lebih lanjut. Jika terbukti melakukan kekerasan seksual, pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Sugeng.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku jerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan untuk menelusuri status keanggotaannya.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun. Korban telah kami berikan pendampingan psikologis,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar siapa pun, termasuk mereka yang mengaku wartawan atau aparat, tidak menyalahgunakan profesi untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat perempuan.




