Mantan Wagub Steven Kandouw bersaksi di sidang dana hibah GMIM

oleh -586 Dilihat
oleh

Mantan Wagub Steven Kandouw  bersaksi di sidang dana hibah GMIM

Tanggapan Manado – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (29/9/2025). Dalam persidangan tersebut, tim penuntut umum yang dipimpin oleh Jaksa Pingkan Gerungan menghadirkan dua saksi penting, yakni mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw dan Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Denny Mangala. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dengan anggota Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo.

Dalam keterangannya, Steven Kandouw menegaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur, ia tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun pola penyaluran dana hibah yang diduga diberikan secara berulang kepada lembaga tertentu. Bahkan, meskipun dirinya juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Kandouw menyatakan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan maupun pemanfaatan dana hibah tersebut, baik untuk Yayasan Medika GMIM maupun lembaga pendidikan di bawah naungan GMIM.

“Saya tidak tahu ada dana hibah yang bisa diterima secara terus-menerus oleh satu lembaga. Mengenai adanya laporan kerugian total (total lost) Rp1,2 miliar saya juga tidak tahu. Yang saya tahu hanyalah adanya dana insentif daerah sebesar Rp22 miliar, namun itu sepenuhnya dikelola tim anggaran pemerintah daerah,” jelas Kandouw di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Lion Air JT-892 Tujuan Gorontalo Dialihkan ke Manado, Ini Penjelasan Maskapai

Terkait dana Rp4 miliar yang disebut-sebut diperuntukkan bagi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kandouw juga menegaskan dirinya tidak mengetahui alokasi tersebut. Ia hanya mengingat salah satu kegiatan di Jerman, yakni pertemuan Dewan Gereja Dunia (World Council of Churches), yang memang dihadiri oleh Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina serta dirinya dalam kapasitas Wakil Ketua BPMS bidang Diakonia dan Sumber Daya.

“Di Jerman saya memang bertemu dengan sejumlah tokoh dari Sulawesi Utara, seperti Mantan Gubernur Olly Dondokambey, Rio Dondokambey, AGK, FK, termasuk Pendeta Lucky Rumopa. Tapi saya tidak tahu apakah mereka datang dengan undangan resmi atau dalam kapasitas apa, karena saya tidak pernah memberikan rekomendasi. Saya juga tidak tahu dari mana asal biaya perjalanan mereka,” lanjut Kandouw.

Lebih jauh, ia mengaku pernah memberi peringatan agar berhati-hati dalam pemanfaatan dana hibah, mengingat jumlahnya yang besar dan rawan penyalahgunaan. Ia juga menyebut pernah menerima laporan lisan dari Kepala Inspektorat Provinsi, Meky Onibala, terkait penggunaan hibah tersebut. Namun demikian, Kandouw menegaskan dirinya tidak pernah melihat secara langsung proposal permohonan hibah, tidak mengetahui apakah anggaran itu dimasukkan dalam induk APBD atau perubahan, dan hanya mengetahui adanya pembentukan tim evaluasi hibah.

Kesaksian Kandouw menjadi penting dalam rangkaian persidangan kasus ini, yang disebut-sebut menyeret sejumlah nama besar di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut dan Sinode GMIM. Jaksa Penuntut Umum masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain sebelum sampai pada agenda tuntutan. Kasus dana hibah GMIM ini menyedot perhatian publik Sulawesi Utara karena menyangkut dana miliaran rupiah dan melibatkan tokoh-tokoh yang selama ini dikenal memiliki pengaruh besar di bidang pemerintahan maupun keagamaan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.