, ,

Kuasa Hukum Joucelin Panese Tantang Terdakwa Tunjukkan Bukti Kepemilikan Tanah di Pengadilan

oleh -870 Dilihat

Manado – Kuasa Hukum Joucelin Panese Tantang Terdakwa Tunjukkan Bukti Kepemilikan Tanah di Pengadilan. Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang perkara nomor 242/Pid.B/2025/PN. Mnd terkait dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan dua terdakwa, yakni Margaretha Makalew (MM) dan Lexie Tenda (LT)Dalam persidangan tersebut, pelapor Joucelin Alaida Panese hadir memberikan keterangan sebagai saksi bersama sejumlah saksi lainnya.

Kuasa hukum Joucelin Panese, C. Suhadi bersama M. Eddy Gozali, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan kesaksian terkait kronologi kasus serta menjelaskan kedudukan hukum atas tanah yang disengketakan. “Hari ini Ibu Joucelin diperiksa sebagai saksi pelapor, termasuk juga saksi-saksi lain terkait dugaan pengerusakan yang dilakukan para terdakwa.

Dalam sidang, pelapor turut menjelaskan status hukum tanah berdasarkan register yang diperkuat oleh kelurahan, baik Kairagi maupun Paniki Bawah,” jelas Suhadi dalam keterangan pers, Selasa (18/11/2025).

Tantang Terdakwa Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Suhadi mengungkapkan bahwa tanah seluas lebih dari 4 hektare tersebut sebelumnya telah dua kali dibahas dalam gelar sengketa di BPN. Hasilnya, tanah tersebut diketahui merupakan milik Rantah dan telah dimiliki secara sah oleh Joucelin. Menurutnya, pihak terdakwa mengklaim memiliki putusan perkara yang memenangkan mereka.

Namun, bukti yang ditunjukkan tidak memenuhi unsur kepemilikan yang sah. “Dokumen yang mereka pegang hanya berupa surat keterangan. Untuk alas hak kepemilikan tanah itu harus jelas: register tanah, sertipikat, atau dokumen resmi lainnya. Mereka tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid,” tegas Suhadi.

Ia menyoroti kejanggalan pada salinan putusan perkara No. 19 Tahun 1976 yang baru mereka dapatkan pada 2021. “Kalau hanya ada salinan, di mana dokumen aslinya? Jika tidak memiliki dokumen asli, maka patut dipertanyakan kebenarannya,” ujarnya. Putusan Lama Diduga Hilang, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan

Suhadi menambahkan bahwa putusan No. 19 Tahun 1976 yang dijadikan dasar oleh terdakwa mencantumkan putusan No. 185 Tahun 1969 sebagai salah satu bukti. Namun setelah dicek ke Pengadilan Negeri Manado dan Mahkamah Agung, dokumen tersebut tidak ditemukan. “Bagaimana mungkin putusan hilang? Lebih aneh lagi, putusan No. 19/1976 yang katanya asli itu ditandatangani panitera yang lahir tahun 1966. Artinya saat menandatangani baru berusia 10 tahun. Ini jelas janggal,” ungkapnya.

Baca Juga : Lihat Pameran Motor Honda Bisa dari HP, Lebih Mudah dan Praktis

Kuasa Hukum Joucelin Panese
Kuasa Hukum Joucelin Panese

Ia juga menyoroti tidak adanya alat bukti lain yang seharusnya melekat pada putusan tersebut sejak tahun 1969. “Apakah ini bagian dari praktik mafia peradilan? Nanti akan kita buktikan,” kata Suhadi. Minta Hakim Tidak Terjebak dan Tantang Terdakwa Bawa Bukti. Dengan tegas, Suhadi menantang para terdakwa untuk menunjukkan dokumen kepemilikan yang mereka klaim. “Kalau memang para terdakwa punya dokumennya, tunjukkan di persidangan.

Mereka mengaku tanah ini hasil putusan-putusan tersebut, tapi jika tidak punya bukti kepemilikan, itu sangat aneh,” ujarnya. Ia juga menilai seharusnya BPN dilibatkan untuk melakukan konstatering, namun hal tersebut tidak dilakukan, sehingga memunculkan sejumlah kejanggalan. “Jika mereka menang kasus pada 1976, mengapa baru diurus pada 2022? Kalau benar menang, seharusnya bisa dieksekusi sejak lama,” kata Suhadi.

Singgung Dugaan Oknum Penegak Hukum Terlibat

Suhadi bahkan menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus ini. “Kami melihat adanya oknum pejabat penegak hukum yang terkesan ikut bermain. Reformasi di Polri itu adanya di Mabes, sementara di daerah masih ada oknum penyidik yang diduga mengintimidasi masyarakat. Kami akan laporkan ini, termasuk kepada pimpinan Polda,” tegasnya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.