Proses Mediasi, PDAM dan Disnaker Manado “Jangan Ada Dusta”

oleh -1416 Dilihat
oleh

Pemecatan Supervisor PDAM Wanua Wenang Tanpa SP, Disnaker Manado Turun Tangan: Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Diskriminasi Pekerja Muncul ke Permukaan

Tangkapan Manado — Kasus pemecatan Jilliaty Stella, salah satu supervisor di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang, kini menjadi sorotan publik setelah dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan mencuat. Perkara tersebut saat ini tengah dalam proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, menyusul adanya indikasi bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak tanpa surat peringatan (SP) maupun klarifikasi resmi.

Pemecatan Jilliaty bermula dari sebuah surat kaleng yang beredar di internal perusahaan, berisi tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pernikahan siri dengan seseorang. Tanpa adanya bukti sahih, tuduhan tersebut justru dijadikan dasar oleh pihak manajemen PDAM untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Langkah tersebut kemudian menuai kecaman, karena dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah serta melanggar ketentuan tata kelola perusahaan daerah.

Dalam sesi mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Manado, perwakilan PDAM Wanua Wenang diwakili oleh Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) Steven Ratu dan staf HRD Gracia Tilaar. Namun, kehadiran keduanya justru memunculkan tanda tanya lantaran tidak membawa dokumen resmi yang seharusnya menjadi dasar pembuktian. Hal ini bahkan dipertanyakan langsung oleh mediator dari Disnaker, yang menilai PDAM tampak kurang kooperatif dalam proses penyelesaian.

“Persoalan ini bermula dari surat kaleng yang menuding saya menikah siri dengan seseorang tanpa bukti apa pun. Tapi tiba-tiba saya langsung dipecat tanpa SP, tanpa klarifikasi yang benar,” ungkap Jilliaty Stella dengan nada tegas, didampingi tim kuasa hukumnya, Gelendy Lumingkewas, S.H., M.H. dan Yeremi Pando, S.H.

Jilliaty menyatakan bahwa tindakan PDAM telah mencemarkan nama baiknya dan merampas haknya sebagai karyawan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut pemulihan nama baik dan pengembalian status kerja, karena tuduhan yang dijadikan dasar pemecatan dinilai sebagai fitnah tanpa dasar hukum.

“Saya bekerja dengan loyalitas tinggi, tidak pernah ada masalah selama bertahun-tahun. Lalu tiba-tiba saya dipecat karena surat kaleng yang bahkan tidak bisa dibuktikan. Ini jelas mencoreng harga diri saya dan keluarga,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, pihak PDAM yang diwakili oleh Steven Ratu menegaskan bahwa keputusan pemecatan sudah melalui “prosedur internal perusahaan” setelah adanya laporan dari pihak yang disebut sebagai “aliansi masyarakat.” Ratu mengklaim bahwa perusahaan telah melakukan klarifikasi dengan melibatkan 15 saksi internal, di mana 13 di antaranya disebut “membenarkan isi surat tersebut.”

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan pembahasan melalui Komite Punishment and Rewards. Berdasarkan hasil itu, perusahaan memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” ujar Ratu saat memberikan keterangan di hadapan mediator Disnaker.

Namun, penjelasan tersebut segera dipertanyakan oleh pihak mediator dan kuasa hukum pekerja. Mereka menilai pernyataan PDAM tidak didukung bukti otentik apa pun, baik berupa notulensi rapat, surat resmi, maupun hasil investigasi tertulis. Saat ditanya apakah pihak PDAM memiliki bukti langsung atau hanya mendasarkan keputusan pada pengakuan saksi, perwakilan PDAM mengaku hanya mengandalkan “informasi internal.”

Mediator dari Disnaker, Isbert Imbar, menyebut bahwa proses internal PDAM tersebut tidak objektif dan berpotensi melanggar prinsip pembuktian yang adil sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Kami di Disnaker hanya memfasilitasi proses mediasi. Tapi jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, kami akan mencatat bahwa mediasi berakhir tanpa hasil, dan selanjutnya kasus ini bisa dibawa ke jalur hukum,” ujar Imbar usai pertemuan.

Kuasa hukum Jilliaty, Gelendy Lumingkewas, menilai tindakan PDAM sebagai bentuk kesewenang-wenangan perusahaan terhadap pegawai, bahkan menunjukkan pola diskriminatif terhadap perempuan di lingkungan kerja.

“SPI tidak punya kewenangan menentukan seseorang bersalah. Tindakan mereka sudah keluar dari prosedur perusahaan dan menabrak Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran moral terhadap pekerja,” tegas Lumingkewas.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran dokumen penting dari pihak PDAM saat mediasi. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan minimnya itikad baik dari pihak manajemen untuk menyelesaikan perkara secara profesional.

“Lucunya, mereka datang tanpa membawa dokumen pendukung, tapi bisa memecat orang hanya berdasarkan surat kaleng. Ini mencederai prinsip keadilan bagi pekerja, apalagi PDAM adalah perusahaan milik daerah yang seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang baik,” ujarnya dengan nada keras.

Situasi memanas ketika Disnaker menyatakan bahwa proses mediasi berakhir buntu, karena kedua pihak tidak mencapai titik temu. Kuasa hukum Jilliaty pun menegaskan akan melanjutkan langkah hukum ke pengadilan.

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan memulihkan nama baik klien kami. Semua tindakan sepihak harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Lumingkewas.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Manado. Sejumlah aktivis pekerja dan pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola sumber daya manusia di BUMD. Mereka mendesak Pemerintah Kota Manado dan DPRD setempat untuk turun tangan memastikan bahwa PDAM Wanua Wenang menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminatif terhadap semua pegawainya.

Selain itu, sejumlah pihak juga menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi BUMD lain di Sulawesi Utara agar tidak menjadikan laporan anonim atau “surat kaleng” sebagai dasar keputusan strategis yang menyangkut nasib pegawai. Prinsip kehati-hatian dan keadilan harus dijunjung tinggi dalam setiap tindakan administratif.

Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga milik daerah akan terus menurun. Kasus Jilliaty Stella menjadi contoh nyata bagaimana satu tindakan tidak profesional dapat menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga terhadap reputasi institusi publik secara keseluruhan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.