Guncang Rupiah: Purbaya Yudhi Sadewa Berencana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, RUU Ditargetkan Rampung 2027

oleh -991 Dilihat
oleh

Kemenkeu Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah, Target RUU Selesai 2027

Tangkapan Manado — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menyiapkan kerangka regulasi untuk redenominasi atau penyederhanaan mata uang Rupiah, melalui langkah strategis yang tertuang dalam dokumen resmi Kemenkeu.

Langkah ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Dalam PMK tersebut, Kemenkeu menargetkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat selesai dan siap diajukan pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi kutipan dari PMK 70/2025, dikutip dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Jumat (7/11/2025).

Menurut Kemenkeu, pembentukan RUU Redenominasi memiliki urgensi yang sangat strategis. Tujuan utama bukan sekadar menghapus tiga nol dari nominal Rupiah, tetapi lebih jauh untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, mempermudah transaksi sehari-hari, menyederhanakan administrasi keuangan, serta memperkuat citra Rupiah di mata internasional.

Beberapa manfaat yang diharapkan dari redenominasi antara lain:

  1. Menyederhanakan transaksi keuangan dan pembayaran, khususnya dalam transaksi retail, e-commerce, dan perbankan.

  2. Mempermudah pencatatan keuangan dan pembukuan baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.

  3. Meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas moneter Indonesia.

  4. Memperkuat citra Rupiah agar lebih mudah dipahami dan kompetitif di pasar internasional.

Kemenkeu menegaskan bahwa proses ini tidak akan mempengaruhi nilai kekayaan masyarakat, melainkan hanya menyederhanakan penyebutan nominal Rupiah. Misalnya, Rp 10.000 akan menjadi Rp 10 (jika tiga nol dihilangkan), tetapi daya beli tetap sama.

Selain itu, Kemenkeu juga merencanakan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, perbankan, dan pelaku usaha sebelum implementasi. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalkan kebingungan, mengantisipasi misinformasi, dan memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.

“Redenominasi bukan hanya soal angka, tetapi bagian dari reformasi moneter yang akan memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang Indonesia,” ujar seorang pejabat Kemenkeu yang enggan disebut namanya.

Proses legislasi RUU Redenominasi juga akan melibatkan DPR RI, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya, guna memastikan bahwa setiap aspek teknis, hukum, dan sosial-ekonomi telah dianalisis secara matang.

Dengan penyusunan regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, menjaga stabilitas moneter, dan mempersiapkan Rupiah lebih modern dan mudah digunakan di era digitalisasi ekonomi yang terus berkembang.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.